Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b.biasa, upaya hukum peninjauan kembali harus dibatasi. Bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dengan tujuan untuk menegakkan kepastian hukum (to enforce legal certainty).2 Pembatasan peninjauan kembali yang hanya boleh dilakukan sekali sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP). Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.
Selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa Mengajukan Memori Kasasi Pada Tanggal 9 Mei 2022. Tidak Menjadi Relevan Apakah Draf Surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, Maupun Sebaliknya Kontra Memori Banding Dan Sebagainya, Disusun Secara “Tebal”. Kasasi Adalah Upaya Hukum Biasa Yang Bisa Diajukan Oleh Pihak.
kasasi. Bila ada memori kasasi maka pihak termohon kasasi diberi waktu 14 hari kalender untuk menyusun dan menyerahkan kontra memori kasasi, bila tidak menyusun atau menyerahkan maka dianggap menerima dalil-dalil kasasi6. Upaya hukum luar biasa disebut Peninjauan Kembali, Peninjauan KembaliContoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Berikut contoh sederhana dari surat peninjauan kembali (PK), yang dikenal dalam ilmu Hukum, Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi kalangan Praktisi Ilmu Hukum.Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,-. Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan
Meninjau Ulang Peninjauan Kembali. Pengertian Novum Menurut Para Ahli. M Karjadi dan R. Soesilo menerangkan novum adalah keadaan atau peristiwa baru yang sebelumnya tidak pernah diketemukan. Hadari Djenawi Tahir mengartikan novum adalah suatu hal yang baru yang timbul kemudian setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan